Rabu, 23 Maret 2011

ISTIHSAN, MASLAHAH MURSALAH, ‘URF, SYARUN MAN QABLANA, ISTISHAB, SADDU DZARI’AH, MADZAB SAHABAT

Oleh : Ni’matul Choiroh dan Muhammad Kolil
(Mahasiswa STAIDRA Lamongan)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Istihsan
Istihsan adalah menganggap baik sesuatu. Menurut istilah ulama ushul adalah beralihnya pemikiran seseorang mujtahid dari tuntutan kias yang nyata kepada kias yang samar atau pada dari hukum umum kepada kepercualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenagkan pemindahan itu. sumber hukum istihsan hanya diambil oleh madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut imam Abu Al-Hasan Al-Kharki mengemukakan definisi istihsan dalam pandangan madzhab Hanafi “Bahwa istihsan adalah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa karena ada alas an yang lebih kuat yang menghendaki dilakukanya penyimpangan itu. Dan menurut Ibnul Anbary, seorang ahli fiqh dari madzhab Maliki, bahwa istihsan adalah memilih masalah jusiyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.
Dasar hukum istihsan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah


Artinya “Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku yang mendengar perkataan lalu mengikutinya dengan yang lebih baik”(al-Zumar 17-18)


Artinya “Apa yang dianggap oleh kaum muslimin maka baik juga disisi Allah”

Macam-macam istihsan
Ditinjau dari segi perpindahan suatu hukum ada berbagai macam istihsan. Menurut ulam Hanafiyyah antara lain.
1. Berpindahnya suatu hukum dari kias dhahir kepada suatu kias khoffi. Contohnya burung-burung yang buas yang menyerupai binatang yang buas ditinjau dari segi dagingnya tidak dimakan dan najis (menurut pandangan ulama Hanafiyyah) air sisa binatang buas najis. Kalau demikian, sisa burung buas pun najis ini berdasarkan kias dhahir sedangkan berdasarkan istihsan, air sisa burung buas tidak najis dan sisa air binatang buas najis. Hal ini karena air liurnya, yang berhubungan dengan daging. Akan tetapi, burung buas minum dengan parunya yang tidak najis, tidak mengeluarkan air liur kedalam air. Kalau demukian, sisanya tidak najis.
2. Berpindahnya suatu hukum yang ditetapkan oleh nash yang umum kepada yang khusus. Contohnya adalah kasus pencurian pada musim kelaparan. Berdasarkan nash yang umum dalam surat al-Maidah 38 disebutkan

Artinya “pencuri laki-laki dan pencuri perempuan hendaklah dipotong tanganya”.
Kemudian umar tidak memotong tangan pencuri pada masa kelaparan.

B. Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa Maslahah Mursalah adalah mutlak (umum), sedangkan menurut istilah ahli ushul adalah “Memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat di dalam nash dan ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan yang terlepas yaitu kemaslahatan yang tidak ditegaskan oleh syara’dan tidak pula ditolak”.
Dasar hukum Maslahah Mursalah
Berdasarkan penelitian para ulama bahwa syariat islamiyah mengandung kemaslahatan bagi manusia di dalam mengatur hidup dan kehidupanya di dunia ini, hal ini ditegaskan dalam al-Quran.



Artinya “kami tidak mengutus mu(Muhammad ) melainkan sebagai (pembawa) rahmat bagi sekian alam”.( Al-Anbiya’ 107)
Obyek Maslahatul Mursalah itu diantaranya:
1. Berupa kemaslahatan yang hakiki, bukan kemaslahatan yang semu.
2. Berupa kemaslahatan yang umum bukan kemaslahatan yang pribadi.
3. Penetapan hukum untuk kemaslahatan ini tidak boleh bertentangan dengan hukum atau dasar yang ditetapkan dengan nash atau ijma’.

C. Pengertian ‘Urf
Secara terminologis ‘urf adalah segala sesuatu yang biasa dijalankan orang pada umumnya baik perbuatan ataupun perkataan.
Dasar hukum ‘urf
1. Hadits Nabi yang berbunyi:

Artinya “Apa yang dianggap oleh orang-orang islam maka hal itu baikpula di sisi Allah”
Hal ini menunjukan bahwa segala adat kebiasaan yang dianggap baik oleh umat islam adalah baik menurut Allah.
Macam-macam ‘urf
Macam ‘urf itu ada dua : ‘adat yang benar dan adat yang rusak.
Adat yang benar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh manusia tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan kewajiban. Adat yang rusak adalah kebiasaan yang dilakukan oleh manusia tetapi bertentangan dengan syara’, menghalalkan yang haram atau membatalkan kewajiban.
Diantara kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan 'urf ialah:
a.
Artinya: "Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum."
b.
Artinya: "Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya."
c.
Artinya: "Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhuhungan) dengan perubahan masa."

D. Pengertian Syahrun Man Qablana
Syahrun Man Qablana ialah hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah bagi umat-umat sebelum kita, melalui Rasul mereka dan ditetapkan pula bahwa hukum-hukum itu untuk kita. Dan bila al-Qur’an dan hadits-hadits sahih menceritakan hukum-hukum tersebut tetapi ada dalil yang menunjukan dihapusnya syariat itu bagi kita, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukum itu bukan syariat kita dengan dalil adanya penganti dalam syariat kita.

Dasar hukum




Artinya “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama, apa yang telah diwasiatkanya kepadamu dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu, dan apa yan gtelah kami wasiatkan kepada ibrahim dan musadan isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah bela tentangnya”.( as-syuro 13).
Macam-macam Syahrun Man Qablana
1. Bahwa hukum syara’ yang ditetapkan bagi umat sebelum kita tidaklah dianggap ada tanpa melalui sumber-sumber hukum islam.
2. Segala sesuatu hukum yang dihapuskan dengan syariat islamiyah, otomatis hukum tersebut tidak berlaku bagi kita
3. Segala yang ditetapkan dengan nash-nash yang dihargai oleh islam seperti juga ditetapkan oleh agama-agama samawi yang telah lalu, tetap berlaku bagi umat islam, karena ketetapan nash islam itu tadi, bukan karena ditetapkanya bagi umat yang telah lalu.

E. Pengertian Istishab
Al- Istishab menurut bahasa adalah pengakuan kebersamaan. Dalam istilah ahli ushul adalah menghukumi sesuatu dengan keadaan seperti sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukan perubahan keadaan itu atau menjadikan hukum sebelumnya tetap menjadi hukum sampai ada dalil yang menunjukan adanya perubahan.
Bila ada suatu masalah yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits maka suatu masalah itu diperbolehkan karena asal segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh).
Dasar hukum


Artinya: Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada d ibumi untuk kamu.(al-Baqarah; 29)
Dasar di atas menunjukan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi itu untuk manusia dan tidaklah semua yang ada di bumi ini diciptakan utuk manusia kecuali diperbolehkan bagi mereka, karena seandainya dilarang niscaya tidak diciptakan untuk manusia.
Macam-macam istishab.
1. Istishab al-Bara’ah Al Asliyyah, seperti telepasnya tanggunga jawab dari segala taklif sampai ada bukti yang menetapkan taklifnya. Seperti anak kecil sampai dengan datangnya baliq, tidak ada kewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorng perempuan yang bersifat pernikahan sampai adanya akad nikah.
2. Istishab yang ditunjukan oleh syara’ atau akal seperti seseorang harus bertangung jawab terhadap hutang sampai ada bukti bahwa dia telah melunasinya.
3. Istishab hukum seperti sesutu telah ditetapkan dengan hukum mubah atau haram maka hukum ini terus berlangsung sampai ada dalil yang mengharamkan yang asalnya mubah atau membolehkan yang asalnya haram. Asal dalam sesuatu (muamalah) adalah kebolehan.
4. Itishab washaf seperti hidupnya seseorang dinisbahkan pada orang yang hilang, contoh apabika seseorang dalam eadaan hidup meningalkan kampong halamanya maka orang ini oleh semua mazhab dianggap tetap hidup sampai ada bukti-bukti Yang menunjukan bahwa ia telah meninggal dunia.

F. Pengertian Saddu dzariah
Dari segi etimlogi dzariah berart wasila (perantaraan), sedangkan dzariah menurut istilah ahli hukum islam, ialah sesuatu yang menjadi perantara kearah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Dalam hal ini, ketentuan hukum yang dikenakan pada dzariah selalu mengikuti ketentuan hukum yang terdapat pada perbuatan yang menjadi sasaranya.jelasnya perbuatan yang membawa kearah mubah adalah mubah, perbuatan yang membawa kearah haram adalah haram dan perbuatan yang menjad perantara atas terlaksanaya perbuatan wajib adalah wajib, misalnya zina adalah haram maka melihata aurat wanita yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan zina adalah haram juga.
Dasar hukum


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu berkata ro’ina, tetapi katakanlah ‘undhurna (dan dengarlah)” (al –baqarah 104)
Dasar sunnah
Nabi melarang penimbunan karena penimmbunan itu menjadi dzariah kepada kesempitan atau kesulitan manusia.
Obyek Saddu Adzariah
1. Perbuatan yang secara qath’I (pasti) mendatangkan mafsadah (kerusakan). Seperti masuk kerumah itu dipastikan akan terjatuh kedalam sumur tersebut.
2. Perbuatan yang kemungkinan kecil (jarang) akan mendatangkan mafsadah, seperti menjual makanan yang pada umumnya tidak membahayakan atau menanam anggur, meskipun pada akhirnya buah anggur tersebut mungkin akan diproses oleh orang lain untuk dijadikan arak. Sebab bahayanya terhitung kecil dibandingkan kemanfaatanya.
3. Perbuatan yang kadar kemungkinan terjadinya kemafsadatan tergolong kategori persangkaan yang kuat, tidak sampai pada kategori pada keyakinan yang pasti. Contoh menjual buah anggur pada pembuat arak penjualan semacam itu adalah haram.
4 Perbuatan yang jika dikerjakan, kemungkinan besar, akan mendatangkan mafsadah, Akan tetapi tidak sampai ketingkat prasangkaaan kuat apalagi ketingkat keyakinan yang pasti.hal ini biasanya terjadi dalam bentuk jual beli yang bisa dijadikan dzari’ah (perantara/ sarana ) untuk melakukan perbuatan riba. Contohnya seperti akad salam yang di maksudkan oleh orang yang melakukan transaksi untuk memperoleh riba dengan berkedok jual beli .

G. Pengerrian Madzhab
Yang dimaksud madzhab sahabat adalah pendapat sahabat didalam masalah ijtihadiah.Ustad abdul wahab khalaf di dalam ilmu ushul fiqh (94-96) menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa:madzhab Al-Shahabi adalah hujjah yang bersifat dalam hal yang bersifat sami dan bukan akli karena para sahabat akan mendasarkan pendapatnya kepada apa yang didengar dari rasullah dan kedua, tidak ada perbedaan pendapat pula bahwa segala yang disepakati para sahabat adalah hujjah karena kesepakatan mereka atas suatu kasusu adalah bukti bahwa menyabdarkan pendapatnya kepada dalil yang pasti (tegas), seperti memberi hak 1/6 bagian kepada nenek.






BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Menurut istilah ulama ushul istishan adalah beralihnya pemikiran seseorang mujtahid dari tuntutan kias yang nyata kepada kias yang samar atau pada dari hukum umum kepada kepercualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenagkan pemindahan itu.
2. Maslahah Mursalah menurut istilah ahli ushul adalah “Memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak terdapat di dalam nash dan ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan yang terlepas yaitu kemaslahatan yang tidak ditegaskan oleh syara’dan tidak pula ditolak”
3. ‘urf adalah segala sesuatu yang biasa dijalankan orang pada umumnya baik perbuatan ataupun perkataan
5. Syahrun Man Qablana ialah hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah bagi umat-umat sebelum kita, melalui Rasul mereka dan ditetapkan pula bahwa hukum-hukum itu untuk kita.
6. Al- Istishab menurut istilah ahli ushul adalah menghukumi sesuatu dengan keadaan seperti sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukan perubahan keadaan itu atau menjadikan hukum sebelumnya tetap menjadi hukum sampai ada dalil yang menunjukan adanya perubahan
7. Dzariah menurut istilah ahli hukum islam, ialah sesuatu yang menjadi perantara kearah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan
8. Madzhab sahabat adalah pendapat sahabat didalam masalah ijtihadiah

2 komentar:

  1. makalahnya sangat membantu saya... sesuai dengan mata kuliah saya.. matur nuhun, semoga bermanfaat

    BalasHapus
  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus